Antisipasi Kerawanan Dampak Kenaikan BBM Subisidi, Kapolda Gorontalo Perintahkan Jajarannya Lakukan Kegiatan Kepolisian

    Antisipasi Kerawanan Dampak Kenaikan BBM Subisidi, Kapolda Gorontalo Perintahkan Jajarannya Lakukan Kegiatan Kepolisian

    GORONTALO - Mengantisipasi dampak dari rencana kenaikan BBM, Polda Gorontalo melakukan berbagai kegiatan kepolisian baik yang bersifap preemtif, prevetif dan juga represif atau penegakkan hukum. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK dihadapan awak media.

    “Menindaklanjuti arahan dari Kapolri melalui Vicon kemarin guna mengawasi dan mengantisipasi dampak rencana kenaikan BBM, Kapolda Gorontalo memberikan atensi kepada seluruh Pejabat Utama Polda dan juga para Kapolres untuk melakukan kegiatan-kegiatan kepolisian sesuai tupoksi masing-masing melalui kegiatan preemtif, preventif dan juga represif penegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran ataupun tindak pidana juga melakukan monitoring dinamika sosial masyarakat agar tidak timbul permasalahan Kamtibmas, ”kata Wahyu  Sabtu (3/8/2022).

    Direktorat Samapta dan juga Kapolres kata Wahyu diturunkan untuk melakukan pemantauan dan penjagaan di SPBU-SPBU guna mengantisipasi antrian.

    “Bapak Kapolda sudah perintahkan jajaran Ditsamapta Polda dan juga Para Kapolres untuk melakukan patroli dan juga menempatkan personel di SPBU-SPBU guna mengantisipasi terjadinya antrian maupun hal-hal lain yang tidak diinginkan, selain itu juga melakukan pengecekan terhadap stock BBM yang ada di masing-masing SPBU, ”jelasnya.

    Tidak itu saja, Wahyu jelaskan personel pun diturunkan ke pasar-pasar tradisional untuk mengecek apakah sudah terjadi kenaikan harga komoditas pangan.

    “Semua dikerahkan untuk momonitor dan mamantau kondisi di lapangan sebagai dampak dari rencana kenaikan BBM subsidi jenis pertalite maupun solar, ”Kata Wahyu.

    Polda Gorontalo akan bertindak tegas terhadap mereka yang kedapatan menyalahgunakan BBM subsidi.

    "Perintah Kapolda Gorontalo sangat tegas, bagi mereka yang kedapatan memanfaatkan situasi melakukan penimbunan ataupun menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan saat ini Ditreskrimsus Polda Gorontalo sedang menangani dua kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi hasil tangkapan tanggal 29 Agustus 2022 yang saat ini masih dalam pengembangan, insya allah jika sudah siap akan saya infokan ke teman-teman media, ”imbuhnya.

    Wahyu berpesan agar masyarakat dapat mensikapi kebijakan pemerintah terkait kenaikan BBM subsidi pertalite maupun solar ini dengan arif.

    “Saya berharap masyarakat tetap tenang, jangan terprovokasi dan melakukan tindakan yang justru melanggar hukum, perlu dipahami bahwa tidak ada pemerintah yang menyengsarakan masyarakatnya, semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu sudah melalui pertimbangan yang sangat matang dan pastinya memperhatikan kepentingan masyarakat, untuk diketahui bahwa  sebagai langkah dalam menghadapi kenaikan harga BBM dan menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan program Bantalan (Bantuan Langsung Tunai) sosial sebesar Rp 24, 17 Trilyun yang terdiri dari Rp 12, 40 Trilyun untuk 20, 65 juta KPM dengan indeks Rp 150 ribu per bulan selama 4 bulan dan juga bantuan subsidi upah ( BSU) sebesar Rp 9, 60 Trilyun dengan sasaran 16 juta pekerja gaji maksimal 3, 5 juta per bulan unit cost Rp 600 ribu selama 1 bulan, selain itu alokasi dana transfer umum (DTU) sebesar Rp2, 17 Trilyun untuk program Perlinsos dan penciptaan lapangan kerja serta subsidi sektor transportasi antara lain ojek, angkutan umum, nelayan, ”terang Wahyu. (***)

    gorontalo polda polri
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Kumpulkan BEM Se-Gorontalo, Irjen Pol. Helmy...

    Artikel Berikutnya

    Akademisi dan Budayawan Apresiasi Sikap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami